PUASA 6 HARI BULAN SYAWAL

09.25.00 0 Comments A+ a-

🕋PUASA 6 HARI DI BULAN SYAWAL DAN FADHILAHNYA🕋

🌺HADITS
Dari Abu Ayyub Al Anshory رضي الله عنه bahwa Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ ". 
"Siapa berpuasa Romadhon kemudian diikuti dengan puasa 6 hari dari bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun penuh".
HR Imam Muslim

🌹KEUTAMAAN
Seperti puasa setahun penuh.
Diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim:
Kata ulama: "Hanyalah ia dikatakan seperti puasa setahun penuh karena satu kebaikan itu dibalas (dinilai) dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Maka puasa Romadhon dinilai dengan 10 bulan dan puasa 6 hari Syawal dinilai dengan puasa 2 bulan".

Jadi genap 12 bulan nilainya.

🌻CARANYA❓

Kata Imam Nawawi رحمه الله: Ulama madzhab kami mengatakan:
"Yang paling utama puasa 6 hari Syawal ini dikerjakan secara bersambung dan langsung setelah hari Idul Fitri (yakni mulai tanggal 2 Syawal). Namun jika dilakukan secara terpisah pisah atau ditunda pelaksanaannya sampai akhir syawal juga tetap mendapatkan keutamaan mutaba'ah (menyambung puasa Romadhon dengan puasa syawal). Karena tetap bisa dikatakan bahwa ia mengikuti puasa Romadhon dengan puasa 6 hari dari Syawal". (Syarah Shohih Muslim).

Adapun niat letaknya dalam hati, tidak ada pelafalan niat.

🌷BAGAIMANA JIKA SESEORANG MASIH MEMILIKI HUTANG PUASA ROMADHON?

👍🏿Kata Syaikh Abdulloh Aali Bassam:
"Para ulama beda pendapat dalam perkara bolehkah mengerjakan puasa sunnah (seperi puasa syawal ini) sementara ia masih memiliki tanggungan hutang puasa wajib. Imam yang 3 (Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i) berpendapat boleh berpuasa sunnah meskipun seseorang masih memiliki hutang Romadhon. Mereka mengkiyaskan (menganalogikan) dengan bolehnya sholat sunnah sebelum sholat fardhu selama masih dalam waktunya.
Adapun yang masyhur dari pendapat Imam Ahmad bahwasannya harom puasa sunnah dan tidak sah selama seseorang masih memiliki tanggungan puasa wajib". (Taudhihul Ahkam).

👍🏿Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
"Yang rojih (lebih kuat) bahwasannya boleh dan sah (puasa sunnah meskipun memiliki tanggungan puasa wajib) selama waktu untuk mengqodho tanggungan puasa wajib masih longgar".

Beliau juga berkata: "Sunnahnya puasa syawal ini dikerjakan setelah sempurna kewajiban puasa Romadhon, bukan sebelumnya. Atas dasar ini, maka siapa yang masih memiliki hutang Romadhon lalu ia puasa 6 hari syawal sebelum mengqodho hutang Romadhon, ia tidak memperoleh keutamaannya (yaitu seperti puasa setahun penuh). Karena siapa yang masih memiliki hutang puasa Romadhon itu tidak bisa dikatakan bahwa ia telah puasa Romadhon. Tetapi hanya bisa dikatakan puasa sebagian Romadhon". (Syarhul Mumthi').

Adapun masalah sah dan bolehnya, maka yang rojih adalah sah dan boleh selama waktu untuk mengqodho hutang puasa wajib masih longgar, sebagaimana beliau katakan.

Wal'ilmu 'indalloh
✍🏾FIK   الفقير الى عفو ربه ابو يحيى