HUKUM ABORSI
🕋📚 بسم الله الرحمن اارحيم 📚🕋
📚HUKUM ABORSI📚
☝🏽Tanya:
Apa hukum aborsi dalam lslam❓
Apakah boleh pada umur tertentu❓
Jazaakumulloh khoiron
👍🏽Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjawab:
Masalah ini perlu dirinci. Karena perkaranya besar. Aborsi itu perkaranya besar dan ada perinciannya.
Apabila dilakukan pada 40 hari pertama, perkaranya longgar. Jika ada kebutuhan kepada aborsi, misal karena ia punya anak kecil yang harus diasuh dan berat baginya untuk hamil, atau ia sakit sehingga berat baginya untuk hamil, maka tidak mengapa digugurkan janinnnya pada fase 40 hari pertama.
Adapun pada fase 40 hari kedua -yaitu setelah menjadi segumpal darah- atau pada fase 40 hari ketiga -setelah menjadi sekepal daging-, maka perkaranya lebih berat. Tidak boleh baginya menggugurkannya kecuali pada keadaan darurat yang sangat, misal sakit berat yang dokter spesialis memvonis bahwa kalau kehamilannya dipertahankan akan membahayakannya, maka tidak ada halangan untuk menggugurkannya dalam keadaan ini, yaitu jika dikhawatirkan bahaya besar (jika mempertahankan kehamilannya).
Adapun setelah janin ditiupkan ruh padanya, yaitu setelah fase 40 hari keempat, maka tidak boleh menggugurkannya sama sekali. Bahkah ia wajib sabar dan bertahan sampai ia melahirkan in syaa Alloh. Kecuali jika ada 2 atau lebih dokter spesialis yang terpercaya memvonis bahwa mempertahankan kehamilannya bisa menyebabkan kematiannya, maka tidak mengapa menempuh jalan untuk mengeluarkan janin itu dalam rangka menyelamatkan si ibu dari kematian. Karena hidupnya si ibu lebih diutamakan dalam kondisi darurat yang berat jika ada 2 atau lebih dokter spesialis terpercaya memvonis bahwa mempertahankan kehamilannya itu membahayakan atau ada kekhawatiran dengan kematian si ibu, maka tidak mengapa ditempuh aborsi, yaitu jika terpenuhi syarat syarat tersebut, tidak mengapa ditempuh aborsi in syaa Alloh.
Demikian pula jika keadaan janin itu sangat buruk yang membahayakan si ibu, kalau janin dipertahankan mengkhawatirkan si ibu, dan 2 atau lebih dokter memvonis bahwa janin kalau tetap dipertahankan dalam kandungannya mengkhawatirkan kematian karena beberapa sebab yang ada pada janin, maka semua itu membolehkan aborsi jika mengkhawatirkan si ibu, yakni mengkhawatirkan kematian si ibu berdasarkan vonis 2 atau lebih dokter spesialis yang terpercaya. Demikian.
📚 Situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
✍🏾 FIK الفقير الى عفو ربه ابو يحيى