MENIKAHI SAUDARINYA SAUDARI SEIBU
TANYA JAWAB SEPUTAR PERNIKAHAN
Penanya
Aku mempunyai saudari sebapak dan saudari saya itu mempunyai saudari yang lain seibu, apa boleh bagi saya menikah dengan saudarinya saudari saya seibu tadi ❓
Jawaban
Syaikh Sholeh bin Fauzan hafidhohullohu ta'ala menjawab:
Jika kamu mempunyai saudari sebapak, maka sesungguhnya boleh bagimu menikahi dengan saudarinya seibu karena tidak ada hubungan denganmu, maka tidak ada penghalang bagimu untuk menikah denganya.
♦️Yang demikian berdasarkan firman Alloh ta’ala
” Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu ” {QS An Nisa 24}
An Nikah Wa Hukuku Zaujiyah
_______________________
Forum Ilmiyah Karanganyar
http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar
www.almaroni.blogspot.com