HUJAN GERIMIS UDZUR SHALAT

12.45.00 0 Comments A+ a-

Forum Ilmiyah KarangAnyar:
❓APAKAH HUJAN GERIMIS TERMASUK SALAH SATU UDZUR UNTUK TIDAK SHOLAT WAJIB BERJAMAAH DI MASJID

Pertanyaan

Bismillah..

🍃 Mohon maaf ustad skiranya ana menyita waktu dan pikirannya...

Afuan ustad ..

❓Bagaimana bimbingan syariat terkait ruksoh / bolehnya tidak shalat ke masjid berjamaah karena hujan..

(Apakah khusus saat malam atau juga saat siang... Apakah deras atau cukup membuat kita basah , Walaupun ada payung / fasilitas lain dan rumah ga terlalu jauh dari masjid)..

Dan terkait tata cara adzan dgn lafadz

"sholi fi buyutikum"

Semoga alloh membalas jasa baik para asatidzah dengan kebaikan yang banyak.
Kemudian apabila seseorang tetap berangkat ( dengan berlari karena dekat dari rumahnya menuju masjid / pake payung atau jas hujan atau mobil) apakah termasuk memberatkan dalam perkara agama (walaupun bagi dia trasa mudah dan ada fasilitas)...

Jazakamullohu khoiron

JAWABAN

✍🏻 *_Dijawab oleh Al-ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzhahullahu, Probolinggo_*

🌧 Hujan adalah salah satu udzur utk tidak hadir dalam sholat berjamaah di masjid. Baik hujannya terjadi malam atau siang. Kapan saja.

✔ Untuk sholat berjamaah 5 waktu di Masjid, sekedar hujan gerimis sudah merupakan udzur. Hal ini berdasarkan hadits:

  [↶]  عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ
خَرَجْتُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ فَقَالَ أَبِي مَنْ هَذَا قَالَ أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

[↑] Dari Abu Al Malih ia berkata; Aku keluar di malam yang hujan, ketika pulang aku langsung meminta untuk dibukakan pintu. Bapakku bertanya, "Siapa itu?" "Abu Al Malih, " jawabku. Bapakku berkata, "Pada hari Hudaibiah aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami kehujanan namun *tidak sampai membasahi bagian bawah sandal kami*, kemudian berserulah muadzin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: Sholluu fii rihaalikum ( "Shalatlah di tempat-tempat tinggal kalian. ")

📃 (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

✔ Namun, jika seseorang tetap ke masjid dgn memakai payung atau menerobos hujan itu, hal itu tidak mengapa. Bahkan, seperti sholat yg memiliki keutamaan khusus seperti Isya dan Subuh berjamaah, akan lebih baik jika diperjuangkan.

[↑] Karena pahalanya seperti sholat malam selama setengah malam. Demikian juga sholat berjamaah di masjid di seluruh waktu, keutamaan mendatanginya adalah seperti ibadah haji. Hal ini tidak bisa didapatkan jika kita sholat sendirian.

Wallahu A'lam

WA AL I'TISHOM