HUKUM MENCELA PENGUASA

05.54.00 0 Comments A+ a-

💬 GROUP WHATSAPP :
🌴 PENCARI AL-HAQ 🌴
~~~~~~~•¤•~~~~~~~

⚠ *HUKUM MENCELA PENGUASA* ⛔

💺 Asy-Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan حفظه الله

❓Pertanyaan :

Ahsanallahu ilaikum, penanya ini bertanya :

Seseorang aku nasihati dia tentang mencela penguasa, kemudian dia malah meng-hajrku (menjauh dariku). Ketika aku bertemu dengannya di suatu tempat, aku ucapkan salam kepadanya, akan tetapi dia tidak menjawab salamku. Kemudian aku meng-hajrnya. Apakah aku berdosa dalam hal ini?

✔ Jawaban :

🔈"Ini termasuk Khawarij. Orang yang menghasut penguasa maka ia termasuk Khawarij -kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut. Maka tidak boleh hal ini baginya.

Penguasa mereka memiliki hak-hak. Apakah kamu bisa hidup tanpa adanya penguasa? Ya Subhanallah!
Mungkinkah dia bisa beristirahat di tempat tinggalnya dan di rumahnya, dan berjalan di pasar-pasar tanpa adanya penguasa? Sangat butuh kepada penguasa. Tidak seorangpun yang tidak butuh terhadap mereka.

Do'akan kebaikan bagi mereka, bekerjasama dengan mereka, menta'ati mereka pada perkara yang bukan kemaksiatan terhadap Allah, dan tidak merendahkan mereka, dan merendahkan atau mencela mereka di hadapan manusia atau masyarakat. Ini merupakan perbuatan Khawarij, yang diperangi oleh para sahabat. Mereka diperangi karena berbuat kerusakan di muka bumi.

Maka kamu benar telah menasihatinya. Dan kamu juga benar meng-hajrnya apabila dia tidak mau menerima nasihat. Bahkan tidak cukup sampai disini, kamu harus memperingatkan umat darinya dan menjelaskan keadaannya dan juga pengikutnya, agar mereka bisa dicegah, na'am."🔸

⬆🇮🇩🔁💽🔈🇸🇦⬇  

📥💽🔈▶ Dengarkan audionya dibawah ini 🔽

=====================
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
📊CHANNEL TELEGRAM :
http://bit.ly/pencarialhaq1