HUKUM MEMOTONG KUKU

10.22.00 0 Comments A+ a-

Forum Ilmiyah KarangAnyar:
Forum Ilmiyah Karanganyar
---------------------------


*HUKUM MENGUBUR KUKU SETELAH DIPOTONG*

🎓  Syaikh 'Allamah Abu 'Abdil Mu'iz Muhammad bin Ali Furkus ditanya:

_Kami mendengar dari sebagian mereka bahwa wajib atas seseorang untuk mengubur kuku kukunya jika ia memotongnya._
_Apakah ini shohih?_

Wa jazaakumullohukhoiron

✅  Beliau menjawab:

✍🏼  الحمد لله رب العالمين والصلاة   
       والسلام على من أرسله الله

       رحمة للعالمين وعلى آله

       وصحبه وإخوانه إلى يوم

       الدين.  أما بعد

✍🏼  _*Sebagian ahlul ilmi telah memandang mustahabb (sunnah) mengubur kuku kuku yang dipotong maupun rambut (bulu) yang dihilangkan.*_

_*Berdasar apa yang diriwayatkan dari Mail bintu Misyroh Al Asy'ary; bahwasanya ia melihat ayahnya yaitu Misyroh memotong kuku kukunya kemudian beliau mengumpulkannya lalu menguburnya. Dan beliau memberitakan bahwa beliau melihat Rosululloh صلى الله عليه وسلم melakukan hal itu.   (1).*_

✍🏼 _*Dan Imam Ahmad رحمه الله pernah ditanya tentang seorang yang memotong dari rambutnya dan kuku kukunya, apakah ia menguburnya ataukan ia lemparkan begitu saja?*_

_*Beliau menjawab: "Menguburnya". Lalu beliau ditanya: "Apakah sampai kepada anda sesuatu dalil dalam masalah ini? Beliau menjawab: "Dulu Ibnu Umar menguburnya"(2)*_

✍🏼  _*Hadits ini walaupun tidak sampai detajat shohih, hanya saja sisi istihbabnya (disunnahkannya) -dari tinjaun logika- adalah bahwa bagian yang dipisahkan dari badan karena dipotong darinya kadang dihukumi seperti badan; (dengan kaidah) Memberlakukan Bagian Seperti Memberlakukan Keseluruhan*_

✍🏼  Wal 'ilmu 'indalloh

وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين وصلى الله على من نبينا محمد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلم تسليما.

📝 Aljazair 7 Jumadits Tsani 1427 / 20 Juli 2006 M.

📚Fatawa no 473. Jenis: Fatawa Toharoh - Sunanul Fitroh - Hukum Mengubur Kuku Setelah Dipotong

____________________
(1) Dikeluarkan oleh Imam Bukhori dalam Tarikul Kabir (8/45). Imam Al Haitsami berkata dalam Majma' Zawaid (2/333): "Diriwayatkan oleh Imam Al Bazzar dan Imam Thobarony di dalam Al Kabir dan Al Ausath dari jalur Ubaidillah bin Salamah bin Wahrom dari ayahnya. Dan mereka berdua dhoif, tetapi ayahnya dinyatakan tsiqoh". Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam At Talkhish (2/230 - 231): "Sanad sanadnya dhoif".

(2). Dikeluarkan oleh Al Kholal di dalam Al Wuquf Wa Tarojjul (140). Bisa dilihat apa yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1/110) dan Al Hafidl dalam Al Fath (10/246).

Chanel البركة مع أكابركم

✍🏾 FIK    الفقير الى عفو ربه ابو يحيى

___________________________
✒️FIK

📲http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar

🖥www.almaroni.blogspot.com

🌿🌾🌿🌾🌿🌾🌿🌾